⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-529/PJ./2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.