Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UU KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2.
Wajib Pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan.
3.
Kantor Pelayanan Pajak selanjutnya disebut KPP adalah:
a.
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan; atau
b.
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana pada huruf a.
4.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak selanjutnya disebut Kepala KPP adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
5.
Unit Pelaksana Penelitian Keberatan adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktorat Keberatan dan Banding.
BAB II
PROSEDUR PENGAJUAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.