DJPPER-52/PJ/2010Peraturan Dirjen Pajak · 26 Nov 2010 · diambil 5 Okt 2026buka
Relasi dengan peraturan lain (1)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dinyatakan tidak berlaku, kecuali untuk penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1. BAB V KETENTUAN PENUTUP Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”