(1)
Sebelum mengajukan banding, Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP mengenai alasan yang menjadi dasar untuk mengabulkan sebagian atau menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang dalam surat keberatan Wajib Pajak.
(2)
Atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak surat permintaan Wajib Pajak diterima.
(3)
Jangka waktu pemberian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda jangka waktu pengajuan banding.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.