RALAT PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Tata cara pembayaran dan pembatalan FLN bagi Wajib Pajak orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
a.
hasil Penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
b.
hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan terhadap jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang KUP; atau
c.
hasil Pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
BAB III
PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.