Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
RALAT PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 14 Pada saat Peraturan Diretur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka: 1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ./2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri sebagiman telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2007; … 22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini. Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Pasal 14 Pada saat Peraturan Diretur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka: 1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ./2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri sebagiman telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2007; … 22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini. Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Pasal 14 Pada saat Peraturan Diretur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka: … 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-535/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri; … 22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini. Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Pasal 14 Pada saat Peraturan Diretur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka: … 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-351/PJ./2003; … 22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini. Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Pasal 14 Pada saat Peraturan Diretur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka: … 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-351/PJ./2003; … 22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini. Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Pasal 14 Pada saat Peraturan Diretur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka: … 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-275/PJ./2001 tentang Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya; … 22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini. Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Pasal 14 Pada saat Peraturan Diretur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka: … 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Pilot Indonesia yang bekerja di Maskapai Penerbangan Asing dan Pelaut Indonesia yang bekerja di Kapal Berbendera Asing; … 22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini. Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Pasal 14 Pada saat Peraturan Diretur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka: … 6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ./2001 tentang Tanda Pengenal Resmi sebagai Penduduk Luar Negeri; … 22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini. Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Pasal 14 Pada saat Peraturan Diretur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka: … 7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-527/PJ./2001; … 22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini. Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Pasal 14 Pada saat Peraturan Diretur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka: … 7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-527/PJ./2001; … 22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini. Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Pasal 14 Pada saat Peraturan Diretur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka: … 8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) Terhadap Mahasiswa atau Pelajar yang akan Belajar Ke Luar Negeri; … 22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini. Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Pasal 14 Pada saat Peraturan Diretur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka: … 10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-413/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga, dan Misi Keagamaan serta Misi dagang atau Pameran; … 22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini. Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
SE 28/2000 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Pasal 14 Pada saat Peraturan Diretur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka: … 11. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.41/2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri; … 22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini. Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
SE 30/2000 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Pasal 14 Pada saat Peraturan Diretur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka: … 12. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.41/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean sebagaimana telah diubah dengan SE-26/PJ.41/2001 dan diralat dengan SE-08/PJ.31/2003; … 22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini. Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
SE 31/2000 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Pasal 14 Pada saat Peraturan Diretur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka: … 13. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.41/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (Aida) kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Sebagaimana telah diubah dengan SE-26/PJ.41/2001; … 22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini. Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
SE 3/2001 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Pasal 14 Pada saat Peraturan Diretur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka: … 15. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.41/2001 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri); … 22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini. Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
SE 39/2001 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Pasal 14 Pada saat Peraturan Diretur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka: … 16. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.41/2001 tentang Bentuk Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri; … 22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini. Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
SE 10/2001 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Pasal 14 Pada saat Peraturan Diretur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka: … 17. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.41/2001 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya; … 22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini. Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
SE 16/2001 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Pasal 14 Pada saat Peraturan Diretur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka: … 18. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.41/2001 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri bagi Anggota Misi Dagang atau Pameran di Luar Negeri; … 22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini. Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
SE 18/2001 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Pasal 14 Pada saat Peraturan Diretur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka: … 19. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.41/2001 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jendral Pajak nomor KEP-413/PJ.41/2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga, dan Misi Keagamaan serta Misi Dagang atau Pameran; … 22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini. Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
SE 6/2003 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Pasal 14 Pada saat Peraturan Diretur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka: … 21. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.41/2003 tentang Penggunaan Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri; 22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini. Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP