Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 53/2008 (ralat)

RALAT PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak (ralat)
Nomor
PER-53/PJ/2008
Tahun
2008
Status menurut sumber ⓘ
DJP Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian · 21 Sep 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar PPh katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
15 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 3.827 karakter
  2. Pasal 2 538 karakter
  3. Pasal 3 935 karakter
  4. Pasal 4 613 karakter
  5. Pasal 5 163 karakter
  6. Pasal 6 1.020 karakter
  7. Pasal 7 6.924 karakter
  8. Pasal 8 1.725 karakter
  9. Pasal 9 318 karakter
  10. Pasal 10 503 karakter
  11. Pasal 11 369 karakter
  12. Pasal 12 362 karakter
  13. Pasal 13 1.327 karakter
  14. Pasal 14 4.960 karakter
  15. Pasal 15 493 karakter

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (21)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut