TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BERKAITAN DENGAN SPTNP,KEPUTUSAN KEBERATAN,PUTUSAN BANDING,ATAU PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang meliputi pajak yang telah dibayar, berupa PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, dan/atau PPnBM Impor yang tercantum dalam :
SPTNP atau SPKTNP;
SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan;
SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan dan Putusan Banding;
SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali;
SPKTNP yang telah diterbitkan Putusan Banding; atau
SPKTNP yang telah diterbitkan Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali,
dan menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.