TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BERKAITAN DENGAN SPTNP,KEPUTUSAN KEBERATAN,PUTUSAN BANDING,ATAU PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
(1)
Atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
mengemukakan alasan, jenis, jumlah, dan perhitungan pajak yang diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang;
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPTNP, 1 (satu) SPKTNP, 1 (satu) Keputusan Keberatan, 1 (satu) Putusan Banding, atau 1 (satu) Putusan Peninjauan Kembali; dan
ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.