TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BERKAITAN DENGAN SPTNP,KEPUTUSAN KEBERATAN,PUTUSAN BANDING,ATAU PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), serta telah dilampiri dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
(2)
Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan :
secara langsung;
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(3)
Atas penyampaian permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan bukti penerimaan surat.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dinyatakan diterima secara lengkap dalam hal telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), telah dilampiri dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
(5)
Tanggal permohonan dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu tanggal yang tercantum pada :
bukti penerimaan surat dalam hal permohonan disampaikan secara langsung;
bukti pengiriman surat dalam hal permohonan disampaikan melalui pos; atau
bukti pengiriman surat dalam hal permohonan disampaikan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.