Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BERKAITAN DENGAN SPTNP,KEPUTUSAN KEBERATAN,PUTUSAN BANDING,ATAU PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus dilampir : fotokopi dokumen yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak; asli bukti pembayaran pajak; dan surat pernyataan bahwa pajak yang diminta kembali belum dan tidak akan dikreditkan dan/atau dibiayakan. (2) Fotokopi dokumen yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu : SPTNP atau SPKTNP dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak berkaitan dengan Pasal 2 huruf a; Keputusan Keberatan dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak berkaitan dengan Pasal 2 huruf b; Salinan Putusan Banding dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak berkaitan dengan Pasal 2 huruf c atau huruf e; dan salinan Putusan Peninjauan Kembali dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak berkaitan dengan Pasal 2 huruf d atau huruf f.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.