TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BERKAITAN DENGAN SPTNP,KEPUTUSAN KEBERATAN,PUTUSAN BANDING,ATAU PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus dilampir :
fotokopi dokumen yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;
asli bukti pembayaran pajak; dan
surat pernyataan bahwa pajak yang diminta kembali belum dan tidak akan dikreditkan dan/atau dibiayakan.
(2)
Fotokopi dokumen yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu :
SPTNP atau SPKTNP dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak berkaitan dengan Pasal 2 huruf a;
Keputusan Keberatan dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak berkaitan dengan Pasal 2 huruf b;
Salinan Putusan Banding dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak berkaitan dengan Pasal 2 huruf c atau huruf e; dan
salinan Putusan Peninjauan Kembali dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak berkaitan dengan Pasal 2 huruf d atau huruf f.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.