Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BERKAITAN DENGAN SPTNP,KEPUTUSAN KEBERATAN,PUTUSAN BANDING,ATAU PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi ketentuan bahwa pajak yang seharusnya tidak terutang : telah disetor ke kas negara; dalam hal berkaitan dengan PPh Pasal 22 Impor, belum dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh; dalam hal berkaitan dengan PPN Impor, belum dikreditkan dalam SPT Masa PPN dan/atau belum dibiayakan dalam SPT Tahunan PPh; dan dalam hal berkaitan dengan PPnBM Impor, belum dibiayakan dalam SPT Tahunan PPH.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.