TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BERKAITAN DENGAN SPTNP,KEPUTUSAN KEBERATAN,PUTUSAN BANDING,ATAU PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi ketentuan bahwa pajak yang seharusnya tidak terutang :
telah disetor ke kas negara;
dalam hal berkaitan dengan PPh Pasal 22 Impor, belum dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh;
dalam hal berkaitan dengan PPN Impor, belum dikreditkan dalam SPT Masa PPN dan/atau belum dibiayakan dalam SPT Tahunan PPh; dan
dalam hal berkaitan dengan PPnBM Impor, belum dibiayakan dalam SPT Tahunan PPH.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.