TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BERKAITAN DENGAN SPTNP,KEPUTUSAN KEBERATAN,PUTUSAN BANDING,ATAU PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
(1)
Terhadap permohonan yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak melakukan :
penelitian dan/atau konfirmasi kebenaran bukti pembayaran pajak; dan
penelitian pengkreditan dan/atau pembiayaan pajak yang diminta kembali.
(2)
Terhadap permohonan yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berkaitan dengan SPTNP atau SPKTNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Direktur Jenderal Pajak juga melakukan permintaan :
konfirmasi kebenaran SPTNP atau SPKTNP; dan
legalisasi fotokopi SPTNP atau SPKTNP;
kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
Terhadap permohonan yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berkaitan dengan Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Direktur Jenderal Pajak juga melakukan permintaan :
konfirmasi kebenaran Keputusan Keberatan; dan
legalisasi fotokopi Keputusan Keberatan,
kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(4)
Terhadap permohonan yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berkaitan dengan Putusan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c atau huruf e, Direktur Jenderal Pajak juga melakukan permintaan :
konfirmasi kebenaran Putusan Banding;
konfirmasi pelaksanaan Putusan Banding terkait dengan bea masuk dan/atau cukai; dan
legalisasi fotokopi salinan Putusan Banding,
kepada Direktur Jenderal Bea da Cukai
(5)
Terhadap permohonan yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berkaitan dengan Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d atau huruf f, Direktur Jenderal Pajak juga melakukan permintaan:
konfirmasi kebenaran Putusan Peninjauan Kembali;
konfirmasi pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali terkaitan dengan bea masuk dan/atau cukai; dan
legalisasi fotokopi salinan Putusan Peninjauan Kembali,
kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(6)
Permintaan konfirmasi kebenaran dan legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(7)
Dalam rangka menyelesaikan permohonan yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat meminta keterangan dari Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.