TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BERKAITAN DENGAN SPTNP,KEPUTUSAN KEBERATAN,PUTUSAN BANDING,ATAU PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
(1)
Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan penelitian atas permohonan yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan dinyatakan diterima secara lengkap dan terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan penelitian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Berdasarkan laporan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak membuat nota penghitungan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal laporan penelitian.
(4)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian :
tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
jawaban konfirmasi belum diterima; dan/atau
jawaban konfirmasi adalah "tidak ada" dan/atau "tidak benar",
Direktur Jenderal Pajak, paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan dinyatakan diterima secara lengkap, menerbitkan pemberitahuan penolakan secara tertulis disertai alasan penolakan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.