(1)
Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan menempelkan kertas segel dalam rangka Pemeriksaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line, dan benda-benda lain, yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa.
(2)
Kertas segel yang ditempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi tanda tangan salah seorang Pemeriksa Pajak dan diberi stempel instansi yang melakukan penyegelan dengan bentuk kertas segel sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.