DJPPER-54/PJ/2008Peraturan Dirjen Pajak · 31 Des 2008 · diambil 5 Okt 2026buka
Relasi dengan peraturan lain (1)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 6 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-343/PJ/2002 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”