TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK TERDAFTAR DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksudkan dengan:
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya.
Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar adalah Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang telah terdaftar dalam tata usaha KPP Madya dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak..
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah, yang jenisnya terdiri atas:
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
Kantor Pelayanan Pajak Madya; dan
Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Kantor Pelayanan Pajak Madya yang selanjutnya disebut KPP Madya adalah salah satu jenis KPP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang nama, lokasi, dan wilayah kerjanya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPP Pratama adalah salah satu jenis KPP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang nama, lokasi, dan wilayah kerjanya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Kantor Pelayanan Pajak Lama yang selanjutnya disebut dengan KPP Lama adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebelum Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan di KPP Baru.
Kantor Pelayanan Pajak Baru yang selanjutnya disebut dengan KPP Baru adalah KPP yang menerima pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari KPP Lama.
Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan memindahkan administrasi perpajakan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha KPP Lama ke tata usaha KPP Baru, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
Permohonan pindah adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan Pengusaha Kena Pajak Pindah yang disampaikan kepada KPP Lama untuk memberitahukan dan memohon perubahan tempat terdaftar karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP.
Kantor Wilayah Lama adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Lama.
Kantor Wilayah Baru adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Baru.
Surat Keputusan Pemindahan adalah surat keputusan yang menyatakan pemindahan Wajib Pajak terdaftar dari KPP Lama ke KPP Baru yang diterbitkan oleh KPP Lama.
Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat dengan SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kartu NPWP adalah kartu yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan NPWP dan identitas lainnya.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.
Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pencabutan SKT dan Penghapusan NPWP adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP yang menyatakan pencabutan Wajib Pajak terdaftar dan penghapusan NPWP dari tata usaha KPP.
Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pencabutan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang menyatakan pencabutan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha KPP.
Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat dengan KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.