TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK TERDAFTAR DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA
(1)
Dalam hal Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar pindah tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP Madya lain atau KPP Pratama, Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama
(2)
Dalam hal Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama
(3)
Permohonan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan syarat :
a.
mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan Pengusaha Kena Pajak;
b.
melampirkan fotokopi Akta Notaris pendirian perusahaan dan perubahan terakhir, fotokopi Tanda Daftar Perusahaan terakhir, dan surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha yang baru dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa, bagi Wajib Pajak badan;
c.
melampirkan surat keterangan tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha yang baru dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa, bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.