Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK TERDAFTAR DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) KPP Baru wajib menerbitkan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan Pemindahan. (2) SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP yang diterbitkan KPP Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Lama paling lama pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan. (3) KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan SKT dan Kartu NPWP dan/atau SPPKP dari KPP Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Surat Pencabutan SKT dan Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP yang diterbitkan KPP Lama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak paling lama pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.