Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK TERDAFTAR DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam hal terjadi pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPP Lama harus mengirim berkas Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan berikut uraian singkat mengenai hal yang dianggap perlu ke KPP Baru yang isinya antara lain: jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih; tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak; dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang belum diselesaikan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.