TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK TERDAFTAR DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA
(1)
Tata cara pemindahan Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan Pengusaha Kena Pajak Pindah serta formulir lain yang digunakan dalam rangka pemindahan Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.