Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK TERDAFTAR DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal permohonan pindah diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Terdaftar, KPP Baru harus melakukan konfirmasi lapangan untuk membuktikan kebenaran alamat Pengusaha Kena Pajak. (2) Pada saat melakukan konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Baru dapat meminta dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak. (3) Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak harus memberikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Hasil konfirmasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Konfirmasi Lapangan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.