TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK TERDAFTAR DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA
(1)
Dalam hal permohonan pindah diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Terdaftar, KPP Baru harus melakukan konfirmasi lapangan untuk membuktikan kebenaran alamat Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Pada saat melakukan konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Baru dapat meminta dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.
(3)
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak harus memberikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Hasil konfirmasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Konfirmasi Lapangan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.