TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR
Bentuk formulir Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai:
a.
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB atas SKP PBB atau STP PBB sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
b.
pengurangan ketetapan PBB, yang tidak benar atas SPPT/SKP PBB/STP PBB sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
c.
pembatalan ketetapan PBB, yang tidak benar atas SPPT/SKP PBB/STP PBB sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak
d.
pembatalan ketetapan PBB, yang tidak benar atas SPPT yang diajukan secara kolektif sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.