Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal terjadi pengembalian barang hasil produksi yang dibeli dari badan usaha sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e setelah Masa Pajak terjadinya penjualan, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22. (2) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian barang hasil produksi. (3) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan: a. nomor dan tanggal nota retur; b. nomor dan tanggal Faktur Pembelian barang yang dikembalikan; c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli; d. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22; e. macam, jenis, jumlah, dan harga barang yang dikembalikan; f. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang yang dikembalikan; g. nama dan tanda tangan pembeli. (4) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: - lembar pertama : untuk Pemungut Pajak - lembar kedua : untuk dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 - lembar ketiga : untuk arsip Wajib Pajak (pembeli) (5) Pengembalian barang hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak terjadi dalam hal: a. dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian, atas pengembalian tersebut dilakukan penggantian dengan barang yang sama, baik dalam jumlah fisik maupun harganya; b. nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); c. nota retur tidak dibuat dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian barang hasil produksi. (6) Dalam hal nota retur telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dapat dikurangkan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian tersebut.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.