Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku: 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-32/PJ./1995 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-65/PJ./1995; 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-69/PJ./1995 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Kertas di Dalam Negeri; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ./1996 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Baja di Dalam Negeri; 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-401/PJ./2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen di Dalam Negeri; 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-417/PJ./2001 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya; 6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan, atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.