BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT SETORAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT SETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan SSPBB adalah surat setoran atas pembayaran atau penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pedesaan, Perkotaan dari tempat pembayaran ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi;
2.
Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan SSP PBB adalah surat setoran atas pembayaran atau penyetoran PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan dari Wajib Pajak ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi;
3.
Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan SSB adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.