Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT SETORAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT SETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Bentuk dan isi formulir SSPBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Bentuk dan isi formulir SSP PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (3) Bentuk dan isi formulir SSB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (4) Formulir SSPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan formulir SSP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut: lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak/Penyetor; lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak/Penyetor ke Kantor Pelayanan Pajak; lembar ke-4 : untuk arsip Bank/Pos Persepsi. (5) Dalam hal SSPBB dan SSP PBB dibuat lebih dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam SSPBB dan SSP PBB tersebut. (6) Formulir SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut: lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak; lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); lembar ke-3 : untuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama disampaikan oleh Wajib Pajak; lembar ke-4 : untuk arsip Bank/Pos Persepsi; lembar ke-5 : untuk PPAT/Notaris/Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang/Pejabat Pertanahan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.