BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT SETORAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT SETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
(1)
Bank/Pos Tempat Pembayaran dapat mengadakan sendiri formulir SSPBB dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2)
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP PBB dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3)
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSB dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.