(1)
Dalam hal pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala KPPBB/KPP Pratama dapat meminta kepada Wajib Pajak untuk melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud.
(2)
Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maupun atas kesadaran sendiri, Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi oleh KPPBB/KPP Pratama.
(3)
Permintaan pengurangan denda administrasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan telah melampaui waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dianggap sebagai surat permintaan sehingga tidak dipertimbangkan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.