TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA E-FILING DAN MERUPAKAN PEGAWAI TETAP PADA PEMBERI KERJA TERTENTU
(1)
Pemberi Kerja atau Instansi Pemerintah dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini untuk ditetapkan sebagai Pemberi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 5.
(2)
Pemberi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Pegawai Tetap dengan jumlah minimal 1.000 orang yang memiliki alamat surat elektronik (
e-mail
).
(3)
Pemberi Kerja Tertentu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4)
Dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Penolakan Permohonan Menjadi Pemberi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kepada Pemberi Kerja atau Instansi Pemerintah.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.