Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA E-FILING DAN MERUPAKAN PEGAWAI TETAP PADA PEMBERI KERJA TERTENTU

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Pegawai Tetap pada Pemberi Kerja Tertentu dapat mengajukan permohonan e -FIN melalui Pemberi Kerja Tertentu. (2) Permohonan e -FIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir permohonan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dan menyampaikannya kepada Pemberi Kerja Tertentu. (3) Berdasarkan formulir permohonan e -FIN dari Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemberi Kerja Tertentu membuat Daftar Nominatif yang sekurang-kurangnya memuat: a. b. c. d. e. f. g. Nama Pegawai Tetap; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pegawai Tetap; Alamat Pegawai Pegawai Tetap; Nomor Induk Kependudukan (NIK)/No.KTP/ Passport ; Alamat e-mail ; Nomor handphone ; dan Nomor induk atau identitas kepegawaian. (4) Pemberi Kerja Tertentu menjamin kebenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan Surat Pernyataan Kebenaran Data sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, (5) Pemberi Kerja Tertentu menyampaikan formulir permohonan e -FIN para Pegawai Tetapnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dan Surat Pernyataan Kebenaran Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Pajak. (6) Penyampaian formulir permohonan e -FIN dan Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.