TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA E-FILING DAN MERUPAKAN PEGAWAI TETAP PADA PEMBERI KERJA TERTENTU
(1)
Pegawai Tetap yang telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak
e-Filing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat menyampaikan SPT Tahunan secara
e-Filing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Termasuk penyampaian SPT Tahunan secara
e-Filing
melalui
website
Direktorat Jenderal Pajak (
www.pajak.go.id
) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyampaian SPT Tahunan melalui sistem informasi Pemberi Kerja Tertentu yang terhubung ke sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Penyampaian SPT Tahunan secara
e-Filing
melalui sistem informasi Pemberi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan apabila Pemberi Kerja Tertentu memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Memiliki sistem informasi yang terhubung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
b.
Sistem informasi tersebut telah lulus uji kelayakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.