Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA E-FILING DAN MERUPAKAN PEGAWAI TETAP PADA PEMBERI KERJA TERTENTU

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pegawai Tetap yang telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Termasuk penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak ( www.pajak.go.id ) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyampaian SPT Tahunan melalui sistem informasi Pemberi Kerja Tertentu yang terhubung ke sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. (3) Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing melalui sistem informasi Pemberi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan apabila Pemberi Kerja Tertentu memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Memiliki sistem informasi yang terhubung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan b. Sistem informasi tersebut telah lulus uji kelayakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.