Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA E-FILING DAN MERUPAKAN PEGAWAI TETAP PADA PEMBERI KERJA TERTENTU

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pegawai Tetap yang menerima e -FIN wajib mendaftarkan diri melalui website Direktorat Jenderal Pajak ( www.pajak.go.id ) untuk menjadi Wajib Pajak e-Filing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal e -FIN diterbitkan. (2) Dalam hal Pegawai Tetap tidak mendaftarkan diri dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), e -FIN yang telah diterbitkan tidak dapat digunakan. (3) Dalam hal e -FIN tidak dapat digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai Tetap tersebut dapat mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh e -FIN sesuai dengan prosedur permohonan e -FIN yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak ( www.pajak.go.id ). (4) Tata cara pendaftaran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak ( www.pajak.go.id ).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.