TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA E-FILING DAN MERUPAKAN PEGAWAI TETAP PADA PEMBERI KERJA TERTENTU
(1)
Pegawai Tetap yang menerima
e
-FIN wajib mendaftarkan diri melalui
website
Direktorat Jenderal Pajak (
www.pajak.go.id
) untuk menjadi Wajib Pajak
e-Filing
paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
e
-FIN diterbitkan.
(2)
Dalam hal Pegawai Tetap tidak mendaftarkan diri dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
e
-FIN yang telah diterbitkan tidak dapat digunakan.
(3)
Dalam hal
e
-FIN tidak dapat digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai Tetap tersebut dapat mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh
e
-FIN sesuai dengan prosedur permohonan
e
-FIN yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara
e-Filing
Melalui
Website
Direktorat Jenderal Pajak (
www.pajak.go.id
).
(4)
Tata cara pendaftaran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara
e-Filing
Melalui
Website
Direktorat Jenderal Pajak (
www.pajak.go.id
).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.