TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2019 SEHUBUNGAN DENGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Untuk memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 akibat adanya pandemi
Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), diatur kembali ketentuan terkait SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019, yang meliputi ketentuan:
a.
penandatanganan SPT Tahunan PPh;
b.
batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh;
c.
tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh;
d.
penyederhanaan kelengkapan keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh;
e.
penelitian SPT Tahunan PPh yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.