Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2019 SEHUBUNGAN DENGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Untuk memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur kembali ketentuan terkait SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019, yang meliputi ketentuan: a. penandatanganan SPT Tahunan PPh; b. batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh; c. tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh; d. penyederhanaan kelengkapan keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh; e. penelitian SPT Tahunan PPh yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.