TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2019 SEHUBUNGAN DENGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
(1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Wajib Pajak Badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
(3)
Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(4)
Tanda tangan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan menggunakan:
a.
sertifikat elektronik
b.
kode verifikasi yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
c.
tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.
(5)
Sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk menandatangani SPT Tahunan PPh dengan ketentuan bahwa sertifikat elektronik tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Penyelenggara Sertifikat Elektronik sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penyediaan layanan penyelenggara sertifikat elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.