Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2019 SEHUBUNGAN DENGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b melalui penyampaian formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan paling lambat 30 Juni 2020, diterbitkan bukti penerimaan SPT sesuai dengan tanggal diterimanya formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan. (2) Atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sejak 1 Juli 2020. (3) Penelitian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan. (4) Dalam hal penelitian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyimpulkan bahwa kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b, Wajib Pajak: a. tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP; dan/atau b. dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang dalam formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan. (5) Dalam hal Wajib Pajak: a. tidak menyampaikan formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan untuk memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b sampai dengan 30 Juni 2020; atau b. menyampaikan formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan sampai dengan 30 Juni 2020 namun tidak memenuhi kelengkapan dokumen setelah dilakukan penelitian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh Wajib Pajak, dan Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP. BAB III KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.