Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2019 SEHUBUNGAN DENGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (5) diberikan bukti penerimaan SPT, dalam hal Wajib Pajak Orang pribadi tersebut paling sedikit menyampaikan: a. formulir 1770 beserta lampiran 1770-I sebagai pengganti sementara kewajiban penyampaian laporan laba rugi yang lengkap, lampiran 1770-II sampai dengan lampiran 1770-lV; b. laporan keuangan berupa neraca yang disederhanakan; dan c. bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang dalam hal SPT Tahunan PPh menyatakan kurang bayar. (2) SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak Badan yang telah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (5) diberikan bukti penerimaan SPT, dalam hal Wajib Pajak Badan paling sedikit menyampaikan: a. formulir 1771 beserta lampiran 1771-I sampai dengan 1771-Vl; b. lampiran khusus SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari LaporanKeuangan;dan c. bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang dalam hal SPT Tahunan PPh menyatakan kurang bayar. (3) Lampiran SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 berupa: a. laporan keuangan yang lengkap yang sebelumnya tidak disampaikan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); dan b. keterangan dan/atau dokumen selain laporan keuangan yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan, harus disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat 30 Juni 2020 dengan menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan. (4) Direktorat Jenderal Pajak dapat menyampaikan himbauan kepada Wajib Pajak agar menyampaikan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Himbauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui email Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan. BAB II TATA CARA PENERIMAAN SPT TAHUNAN PPH TAHUN PAJAK 2019

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.