TATA CARA PENATAUSAHAAN PEMINDAHAN TEMPAT WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1)
Reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri meliputi:
a.
perubahan nomenklatur Kanwil, KPP, dan KP2KP;
b.
perubahan wilayah kerja KPP dan KP2KP; dan
c.
perubahan jenis KPP.
(2)
Perubahan nomenklatur Kanwil, KPP, dan KP2KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Kanwil DJP Papua dan Maluku menjadi Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku;
b.
KPP Pratama Tanjung Karang menjadi KPP Pratama Bandar Lampung Satu;
c.
KPP Pratama Kedaton menjadi KPP Pratama Bandar Lampung Dua;
d.
KPP Pratama Argamakmur menjadi KPP Pratama Bengkulu Satu;
e.
KPP Pratama Bengkulu menjadi KPP Pratama Bengkulu Dua;
f.
KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu menjadi KPP Pratama Jakarta Tamansari;
g.
KPP Pratama Jakarta Cakung Satu menjadi KPP Pratama Jakarta Cakung;
h.
KPP Pratama Karawang Utara menjadi KPP Pratama Karawang;
i.
KPP Pratama Semarang Tengah Dua menjadi KPP Pratama Semarang Tengah;
j.
KPP Pratama Gresik Selatan menjadi KPP Pratama Gresik;
k.
KPP Pratama Banjarmasin Utara menjadi KPP Pratama Banjarmasin;
l.
KPP Pratama Mempawah menjadi KPP Pratama Kubu Raya;
m.
KP2KP Tual, KPP Pratama Ambon menjadi KP2KP Langgur, KPP Pratama Ambon;
n.
KP2KP Tebing Tinggi, KPP Pratama Lahat menjadi KP2KP Empat Lawang, KPP Pratama Lahat; dan
o.
KP2KP Martapura, KPP Pratama Baturaja menjadi KP2KP Ogan Komering Ulu Timur, KPP Pratama Baturaja.
(3)
Perubahan wilayah kerja KPP dan KP2KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu dengan mengalihkan:
a.
Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Amplas, dan Kecamatan Medan Denai, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Medan Kota, ke wilayah kerja KPP Pratama Medan Barat;
b.
Kecamatan Telukbetung Barat, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kecamatan Telukbetung Timur, dan Kecamatan Telukbetung Utara, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Teluk Betung, ke wilayah kerja KPP Pratama Bandar Lampung Satu;
c.
Kecamatan Bumi Waras dan Kecamatan Panjang, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Teluk Betung, ke wilayah kerja KPP Pratama Bandar Lampung Dua;
d.
Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Teluk Segara, Kecamatan Muara Bangkahulu, dan Kecamatan Sungai Serut, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Bengkulu, ke wilayah kerja KPP Pratama Bengkulu Satu;
e.
Kelurahan Kebon Kelapa, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Gambir Satu;
f.
Kelurahan Krukut, Kelurahan Keagungan, Kelurahan Glodok, dan Kelurahan Pinangsia, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Tamansari;
g.
Kelurahan Kuningan Timur, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga;
h.
Kelurahan Rawa Barat dan Kelurahan Selong, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu;
i.
Kelurahan Petogogan dan Kelurahan Gunung, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu;
j.
Kelurahan Melawai, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua;
k.
Kelurahan Pulogebang, Kelurahan Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Timur, dan Kelurahan Cakung Barat, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Cakung Dua, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Cakung;
l.
Kelurahan Sunter Agung, Kelurahan Papanggo, Kelurahan Sunter Jaya, dan Kelurahan Sungai Bambu, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Sunter, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok;
m.
Kecamatan Cikupa, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Curug, Kecamatan Jambe, Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Legok, Kecamatan Pagedangan, dan Kecamatan Panongan, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Cikupa, ke wilayah kerja KPP Pratama Tigaraksa;
n.
Kecamatan Mekar Baru, Kecamatan Gunung Kaler, Kecamatan Kronjo, Kecamatan Kresek, dan Kecamatan Sukamulya, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Tigaraksa, ke wilayah kerja KPP Pratama Kosambi;
o.
Kecamatan Regal, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Batununggal, dan Kecamatan Bandung Kidul, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Bandung Karees, ke wilayah kerja KPP Pratama Bandung Tegallega;
p.
Kecamatan Kiaracondong, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Bandung Karees, ke wilayah kerja KPP Pratama Bandung Cicadas;
q.
Kecamatan Tempuran, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kecamatan Talagasari, Kecamatan Lemahabang, Kecamatan Banyusari, Kecamatan Klari, Kecamatan Tirtamulya, Kecamatan Jatisari, Kecamatan Kotabaru, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Cikampek, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Tegalwaru, dan Kecamatan Purwasari, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Karawang Selatan, ke wilayah kerja KPP Pratama Karawang;
r.
Kecamatan Rawa Lumbu dan Kecamatan Mustikajaya, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Bekasi Selatan, ke wilayah kerja KPP Pratama Bekasi Utara;
s.
Kecamatan Bekasi Selatan, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Bekasi Selatan, ke wilayah kerja KPP Pratama Bekasi Barat;
t.
Kecamatan Bantar Gebang, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Bekasi Selatan, ke wilayah kerja KPP Pratama Pondok Gede;
u.
Kecamatan Babakan Madang dan Kecamatan Sukaraja, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Cibinong, ke wilayah kerja KPP Pratama Ciawi;
v.
Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Rancabungur, dan Kecamatan Rumpin, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Ciawi, ke wilayah kerja KPP Pratama Cibinong;
w.
Kelurahan Miroto, Kelurahan Jagalan, Kelurahan Brumbungan, Kelurahan Karangkidul, Kelurahan Pendrikan Kidul, Kelurahan Pekunden, dan Kelurahan Sekayu, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Semarang Tengah Satu, ke wilayah kerja KPP Pratama Semarang Tengah;
x.
Kabupaten Purworejo, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Purworejo, ke wilayah kerja KPP Pratama Kebumen;
y.
Kecamatan Simokerto dan Kecamatan Semampir, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Surabaya Simokerto, ke wilayah kerja KPP Pratama Surabaya Mulyorejo;
z.
Kecamatan Gresik, Kecamatan Manyar, Kecamatan Kebomas, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kecamatan Bungah, Kecamatan Sidayu, Kecamatan Panceng, Kecamatan Ujung Pangkah, Kecamatan Sangkapura, Kecamatan Tambak, dan Kecamatan Dukun, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Gresik Utara, ke wilayah kerja KPP Pratama Gresik;
aa.
Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan Kecamatan Banjarmasin Timur, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Banjarmasin Selatan, ke wilayah kerja KPP Pratama Banjarmasin; dan
bb.
Kabupaten Buru Selatan menjadi bagian wilayah kerja KP2KP Namlea.
(4)
Perubahan jenis KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
KPP Pratama Medan Kota menjadi KPP Madya Dua Medan;
b.
KPP Pratama Teluk Betung menjadi KPP Madya Bandar Lampung;
c.
KPP Pratama Jakarta Gambir Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Pusat;
d.
KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Barat;
e.
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan I;
f.
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat menjadi KPP Madya Jakarta Selatan II;
g.
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan II;
h.
KPP Pratama Jakarta Cakung Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Timur;
i.
KPP Pratama Jakarta Sunter menjadi KPP Madya Dua Jakarta Utara;
j.
KPP Pratama Cikupa menjadi KPP Madya Dua Tangerang;
k.
KPP Pratama Bandung Karees menjadi KPP Madya Dua Bandung;
l.
KPP Pratama Karawang Selatan menjadi KPP Madya Karawang;
m.
KPP Pratama Bekasi Selatan menjadi KPP Madya Kota Bekasi;
n.
KPP Pratama Semarang Tengah Satu menjadi KPP Madya Dua Semarang;
o.
KPP Pratama Purworejo menjadi KPP Madya Surakarta;
p.
KPP Pratama Surabaya Simokerto menjadi KPP Madya Dua Surabaya;
q.
KPP Pratama Gresik Utara menjadi KPP Madya Gresik; dan
r.
KPP Pratama Banjarmasin Selatan menjadi KPP Madya Banjarmasin.
(5)
Reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.