TATA CARA PENATAUSAHAAN PEMINDAHAN TEMPAT WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1)
Terhadap reorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak memindahkan tempat Wajib Pajak terdaftar dan/ atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak dari KPP Pratama Lama ke KPP Pratama Baru sesuai dengan pengalihan wilayah kerja.
(2)
Terhadap reorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, Direktur Jenderal Pajak memindahkan tempat Wajib Pajak terdaftar dan/ atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan ke KPP Madya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.