Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENATAUSAHAAN PEMINDAHAN TEMPAT WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Terhadap reorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak memindahkan tempat Wajib Pajak terdaftar dan/ atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak dari KPP Pratama Lama ke KPP Pratama Baru sesuai dengan pengalihan wilayah kerja. (2) Terhadap reorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, Direktur Jenderal Pajak memindahkan tempat Wajib Pajak terdaftar dan/ atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan ke KPP Madya.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.