Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PENATAUSAHAAN PEMINDAHAN TEMPAT WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam hal pada saat SMT, Wajib Pajak dan/ atau Pengusaha Kena Pajak yang dipindahkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya memiliki utang pajak pada KPP Pratama Lama, tindakan penagihan pajak dilakukan atau dilanjutkan oleh KPP Pratama Baru atau KPP Madya.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.