TATA CARA PENATAUSAHAAN PEMINDAHAN TEMPAT WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam hal pada saat SMT, Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya sedang mengajukan permohonan pembetulan sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang KUP dan belum diterbitkan keputusan oleh KPP Pratama Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
terhadap permohonan pembetulan yang jatuh temponya paling lama 1 (satu) bulan setelah SMT, Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan oleh KPP Pratama Lama paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau
b.
terhadap permohonan pembetulan yang jatuh temponya lebih dari 1 (satu) bulan setelah SMT, Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan oleh KPP Pratama Baru atau KPP Madya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.