Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PENATAUSAHAAN PEMINDAHAN TEMPAT WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal pada saat SMT terdapat surat keputusan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 16, Pasal 26, dan/atau Pasal 36 Undang-Undang KUP dan belum ditindaklanjuti oleh KPP Pratama Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pelaksanaan surat keputusan yang jatuh temponya paling lama 15 (lima belas) hari sejak SMT dilakukan oleh KPP Pratama Lama paling lam bat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau b. pelaksanaan surat keputusan yang jatuh temponya lebih dari 15 (lima belas) hari sejak SMT dilakukan oleh KPP Pratama Baru atau KPP Madya (2) Dalam hal pada saat SMT terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas Banding atau Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung terkait Putusan Pengadilan Pajak atas Banding yang diterima oleh KPP Pratama Lama dan belum ditindaklanjuti, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pelaksanaan putusan yang jatuh temponya paling lama 15 (lima belas) hari sejak SMT diselesaikan oleh KPP Pratama Lama paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau b. pelaksanaan putusan yang jatuh temponya lebih dari 15 (lima belas) hari sejak SMT dilakukan oleh KPP Pratama Baru atau KPP Madya (3) Dalam hal pada saat SMT terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas Gugatan atau Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung terkait Putusan Pengadilan Pajak atas Gugatan yang diterima oleh KPP Pratama Lama dan belum ditindaklanjuti, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pelaksanaan putusan yang jatuh temponya paling lama 15 (lima belas) hari sejak SMT diselesaikan oleh KPP Pratama Lama paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau b. pelaksanaan putusan yang jatuh temponya lebih dari 15 (lima belas) hari sejak SMT dilakukan oleh KPP Pratama Baru atau KPP Madya. (4) Termasuk dalam pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) adalah penerbitan SKPKPP dan SPMKP dalam hal tindak lanjut pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.