TATA CARA PENATAUSAHAAN PEMINDAHAN TEMPAT WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 yang belum diterbitkan surat keputusan, surat persetujuan, atau surat penolakan oleh KPP Pratama Lama, serta memiliki sisa jatuh tempo penyelesaian:
a.
kurang dari 5 (lima) hari kerja setelah SMT, KPP Pratama Lama menyelesaikan permohonan dimaksud sampai dengan penerbitan surat keputusan, surat persetujuan, atau surat penolakan paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau
b.
5 (lima) hari kerja atau lebih setelah SMT, KPP Pratama Baru atau KPP Madya menyelesaikan permohonan dimaksud sampai dengan penerbitan surat keputusan, surat persetujuan, atau surat penolakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.