Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengenaan Pajak Minimum Global (
Global Anti-Base Erosion Rules
) yang selanjutnya disebut GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20
Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting
(BEPS) yang meliputi
commentary, examples, agreed administrative guidance
, GloBE
information return
, dan
safe harbours
and
penalty relief
.
2.
Grup Perusahaan Multinasional yang selanjutnya disebut Grup PMN adalah grup yang memiliki setidaknya satu entitas atau bentuk usaha tetap yang tidak berada di negara atau yurisdiksi entitas induk utama.
3.
Laporan Keuangan Konsolidasi adalah laporan keuangan yang dibuat oleh entitas yang mempunyai kepentingan pengendali pada entitas lainnya yang memuat informasi terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari entitas tersebut dan entitas yang dikendalikan, yang disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi.
4.
Entitas adalah badan atau pengaturan yang menyajikan akun keuangan yang terpisah seperti
partnership
atau
trust
.
5.
Entitas Induk Utama adalah Entitas yang memiliki kepentingan pengendali secara langsung atau tidak langsung pada Entitas lain dalam suatu grup yang sama dan tidak dimiliki oleh Entitas lain yang memiliki kepentingan pengendali, secara langsung atau tidak langsung.
6.
Entitas Utama (
Main Entity
) adalah Entitas yang memasukkan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari suatu bentuk usaha tetap dalam laporan keuangannya.
7.
Entitas Konstituen adalah setiap Entitas yang termasuk dalam grup dan setiap bentuk usaha tetap dari Entitas Utama (
Main Entity
) yang berada dalam cakupan setiap Entitas yang termasuk dalam grup.
8.
Entitas Konstituen Pelapor adalah Entitas yang menyampaikan informasi terkait penerapan GloBE atau GloBE information return sesuai dengan GloBE.
9.
Bentuk Usaha Tetap adalah tempat usaha yang bersifat permanen yang digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
10.
Kepentingan Pengendali adalah kepentingan kepemilikan pada suatu Entitas yang pemegang kepentingannya diharuskan untuk mengonsolidasikan harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas suatu Entitas dengan basis per akun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang dapat diterima atau yang diharuskan untuk melakukan konsolidasi dimaksud di mana pemegang kepentingan dianggap telah membuat laporan keuangan konsolidasi.
11.
Wajib Pajak yang dikenai GloBE yang selanjutnya disebut Wajib Pajak GloBE adalah Entitas Konstituen atau anggota grup usaha patungan (
joint venture groups
) yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang merupakan anggota atau bagian dari Grup PMN yang masuk dalam GloBE.
12.
Tarif Pajak Efektif untuk Grup PMN pada Suatu Negara atau Yurisdiksi yang selanjutnya disebut Tarif Pajak Efektif adalah jumlah pajak tercakup yang disesuaikan dari tiap Entitas Konstituen yang berdomisili di negara atau yurisdiksi dibagi dengan jumlah laba GloBE bersih negara atau yurisdiksi tersebut untuk suatu tahun pajak
13.
Pajak Tercakup adalah pajak yang diperhitungkan dalam menghitung Tarif Pajak Efektif.
14.
Substance Based Income Exclusion yang selanjutnya disingkat SBIE adalah pengecualian pengenaan pajak tambahan atas laba GloBE bersih yang dihitung dengan formula tertentu.
15.
Income Inclusion Rules
yang selanjutnya disingkat IIR adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk dalam hal Entitas Konstituen lain Grup PMN yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung dikenakan pajak dengan Tarif Pajak Efektif kurang dari tarif minimum di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan usahanya.
16.
Tarif Minimum adalah tarif pajak yang ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur dalam GloBE.
17.
Undertaxed Payment Rules
yang selanjutnya disingkat UTPR adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan dalam hal ketentuan IIR tidak diterapkan dan/atau pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN dalam hal Entitas Konstituen lain Grup PMN dikenakan pajak dengan Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan usahanya.
18.
Domestic Minimum Top-up Tax
yang selanjutnya disingkat DMTT adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN yang mempunyai Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum.
19.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam rangka melaksanakan GloBE yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE adalah surat pemberitahuan atas penghitungan pajak tambahan pada tahun pengenaan GloBE yang dilaporkan sebagai surat pemberitahuan periode pelaporan tahun pajak GloBE oleh Entitas Konstituen yang merupakan subjek pajak dalam negeri
20.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan GloBE yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh GloBE adalah surat yang digunakan oleh Entitas Induk yang merupakan subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai GloBE
21.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Domestic Minimum Top-up Tax
yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh DMTT adalah surat yang digunakan oleh Entitas Konstituen subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan kewajiban pajak tambahan berdasarkan DMTT.
22.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan UTPR yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh UTPR adalah surat yang digunakan oleh Entitas Konstituen subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan kewajiban pajak tambahan berdasarkan UTPR.
23.
Informasi terkait penerapan GloBE (
GloBE Information Return
) yang selanjutnya disingkat GIR adalah informasi terkait penerapan GloBE yang harus disampaikan Entitas Konstituen kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir standar.
24.
Notifikasi adalah pemberitahuan tertulis dari Entitas Konstituen yang diantaranya berupa pernyataan mengenai identitas subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk Utama, identitas subjek pajak dalam negeri yang bukan merupakan Entitas Induk Utama, dan identitas pihak yang ditunjuk menyampaikan GIR.
25.
Tahun Pajak adalah suatu periode akuntansi yang digunakan oleh Entitas Induk Utama dari Grup PMN untuk menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi atau jangka waktu 1 (satu) tahun kalender untuk Entitas Induk Utama dari Grup PMN yang tidak menyusun laporan keuangan.
26.
Tahun Pengenaan GloBE adalah Tahun Pajak saat GloBE dikenakan.
27.
Tahun Pajak GloBE adalah tahun yang dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, dan SPT Tahunan PPh UTPR yang merupakan tahun setelah Tahun Pengenaan GloBE.
28.
Pajak Tambahan Adisional Kini (
Additional Current Top-Up Tax
) adalah jumlah pajak tambahan yang ditambahkan pada tahun berjalan terkait dengan penghitungan ulang yang menyebabkan kurang bayar atas pajak tambahan pada tahun sebelumnya.
29.
Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.