Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini terdiri atas a. penambahan status, perubahan data, dan pencabutan status Wajib Pajak GloBE; b. bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang meliputi: 1. SPT Tahunan PPh GloBE; 2. SPT Tahunan PPh DMTT; dan/atau 3. SPT Tahunan PPh UTPR; c. bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian GIR; d. bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian Notifikasi; e. tata cara penerimaan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE; f. pembayaran dan penyetoran pajak tambahan; g. penyesuaian setelah pelaporan; h. pengawasan; i. pemeriksaan; dan j. pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, banding, dan gugatan. BAB II PENAMBAHAN STATUS, PERUBAHAN DATA, DA PENCABUTAN STATUS WAJIB PAJAK GLOBE

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.