(1)
SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib ditandatangani oleh pengurus atau kuasa Wajib Pajak GloBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
(2)
Penandatanganan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE dilakukan dengan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
Bagian Ketiga
Penyampaian SPT Tahunan PPh Dalam Rangka
Melaksanakan GloBE
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.