Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib ditandatangani oleh pengurus atau kuasa Wajib Pajak GloBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. (2) Penandatanganan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE dilakukan dengan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Bagian Ketiga Penyampaian SPT Tahunan PPh Dalam Rangka Melaksanakan GloBE

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.