(1)
SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berbentuk dokumen elektronik.
(2)
SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
Tahun Pajak GloBE;
b.
Tahun Pengenaan GloBE;
c.
nomor pokok wajib pajak;
d.
nama Wajib Pajak GloBE;
e.
status SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE;
f.
kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE;
g.
mata uang yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Grup PMN; dan
h.
tanda tangan Wajib Pajak GloBE atau kuasa Wajib Pajak GloBE.
(3)
SPT Tahunan PPh GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a memuat data mengenai:
a.
penghitungan pajak tambahan berdasarkan IIR per negara atau yurisdiksi;
b.
penghitungan pajak tambahan berdasarkan UTPR per negara atau yurisdiksi; dan
c.
penghitungan pajak tambahan berdasarkan DMTT di Indonesia.
(4)
SPT Tahunan PPh UTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b memuat data mengenai pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan kepada Wajib Pajak GloBE.
(5)
SPT Tahunan PPh DMTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c memuat data mengenai:
a.
ketentuan pengecualian De Minimis;
b.
Tarif Pajak Efektif di Indonesia;
c.
Tarif Pajak Efektif untuk Wajib Pajak GloBE;
d.
pajak tambahan berdasarkan DMTT di Indonesia; dan
e.
pajak tambahan berdasarkan DMTT untuk Wajib Pajak GloBE.
Bagian Kedua
Penandatanganan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.