Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berbentuk dokumen elektronik. (2) SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Tahun Pajak GloBE; b. Tahun Pengenaan GloBE; c. nomor pokok wajib pajak; d. nama Wajib Pajak GloBE; e. status SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE; f. kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE; g. mata uang yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Grup PMN; dan h. tanda tangan Wajib Pajak GloBE atau kuasa Wajib Pajak GloBE. (3) SPT Tahunan PPh GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a memuat data mengenai: a. penghitungan pajak tambahan berdasarkan IIR per negara atau yurisdiksi; b. penghitungan pajak tambahan berdasarkan UTPR per negara atau yurisdiksi; dan c. penghitungan pajak tambahan berdasarkan DMTT di Indonesia. (4) SPT Tahunan PPh UTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b memuat data mengenai pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan kepada Wajib Pajak GloBE. (5) SPT Tahunan PPh DMTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c memuat data mengenai: a. ketentuan pengecualian De Minimis; b. Tarif Pajak Efektif di Indonesia; c. Tarif Pajak Efektif untuk Wajib Pajak GloBE; d. pajak tambahan berdasarkan DMTT di Indonesia; dan e. pajak tambahan berdasarkan DMTT untuk Wajib Pajak GloBE. Bagian Kedua Penandatanganan

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.