(1)
Selain wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE, Wajib Pajak GloBE yang merupakan Entitas Induk Utama dari Grup PMN wajib menyampaikan GIR kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
GIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan GloBE
(3)
GIR harus dibuat dan disampaikan dalam bentuk salinan digital (softcopy) dengan ekstensi extensible markup language (xml) sesuai dengan petunjuk pengisian XML yang dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
GIR paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
identitas Entitas Konstituen, termasuk nomor identitas wajib pajak jika ada, negara atau yurisdiksi di mana Entitas Konstituen berada, dan status Entitas Konstituen berdasarkan GloBE;
b.
struktur Grup PMN termasuk Kepentingan Pengendali dalam Entitas Konstituen yang dimiliki oleh Entitas Konstituen lainnya;
c.
penghitungan:
1.
Tarif Pajak Efektif untuk setiap negara atau yurisdiksi dan pajak tambahan dari setiap Entitas Konstituen;
2.
pajak tambahan anggota grup usaha patungan (
joint venture group
); dan
3.
alokasi pajak tambahan berdasarkan IIR dan jumlah pajak tambahan berdasarkan UTPR, untuk setiap negara atau yurisdiksi; dan
d.
catatan mengenai pemilihan yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang relevan dari GloBE.
(5)
Dalam hal Entitas Induk Utama Grup PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan subjek pajak dalam negeri, salah satu Wajib Pajak GloBE wajib menyampaikan GIR kepada Direktur Jenderal Pajak, dalam hal terdapat kondisi:
a.
Grup PMN menunjuk Wajib Pajak GloBE tersebut sebagai Entitas Konstituen Pelapor; atau
b.
Entitas Konstituen Pelapor berdomisili di negara atau yurisdiksi yang tidak mempunyai perjanjian pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi (
qualifying competent authority agreement
) yang berlaku dengan Indonesia untuk Tahun Pengenaan GloBE.
(6)
Daftar negara atau yurisdiksi yang mempunyai perjanjian pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi (
qualifying competent authority agreement
) yang berlaku dengan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
(7)
GIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
dibuat sesuai contoh format; dan
b.
diisi sesuai petunjuk pengisian,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.