(1)
GIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 15 (lima belas) bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE.
(2)
Dalam hal Tahun Pengenaan GloBE merupakan Tahun Pengenaan GloBE pertama Grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penyampaian GIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE.
(3)
GIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan disampaikan melalui Portal Wajib Pajak, laman, atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Terhadap penyampaian GIR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan tanda terima.
(5)
Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(6)
Dalam hal tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah tersedia dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, tanda terima tersebut dianggap sebagai lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE.
(7)
Dalam hal terdapat kesalahan dalam penyampaian GIR, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak GloBE mengenai kesalahan dalam penyampaian GIR.
(8)
Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau atas kemauan sendiri, Wajib Pajak GloBE dapat menyampaikan pembetulan GIR dengan menyampaikan kembali GIR yang telah dibetulkan.
BAB V
BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN
NOTIFIKASI
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.