(1)
Dalam hal terdapat penyesuaian terhadap Pajak Tercakup dalam suatu Tahun Pengenaan GloBE, Wajib Pajak GloBE memperlakukan penyesuaian tersebut sebagai penyesuaian pada Tahun Pengenaan GloBE saat penyesuaian dilakukan.
(2)
Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan kenaikan Pajak Tercakup, Wajib Pajak GloBE memperlakukan penyesuaian tersebut sebagai kenaikan Pajak Tercakup pada Tahun Pengenaan GloBE saat penyesuaian dilakukan.
(3)
Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan penurunan Pajak Tercakup, Wajib Pajak GloBE melakukan penghitungan ulang atas:
a.
Tarif Pajak Efektif; dan
b.
pajak tambahan,
pada Tahun Pengenaan GloBE saat terjadinya penurunan berdasarkan ketentuan Pajak Tambahan Adisional Kini (
Additional Current Top-Up Tax
).
(4)
Penghitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan:
a.
mengurangi Pajak Tercakup yang disesuaikan dengan jumlah penurunan Pajak Tercakup pada Tahun Pengenaan GloBE saat terjadinya penurunan; dan
b.
menyesuaikan laba GloBE untuk Tahun Pengenaan GloBE saat terjadinya penurunan.
(5)
Dalam hal penurunan Pajak Tercakup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak material, Wajib Pajak GloBE dapat melakukan Pemilihan Tahunan untuk memperlakukan penurunan Pajak Tercakup yang tidak material tersebut sebagai penyesuaian terhadap Pajak Tercakup pada Tahun Pengenaan GloBE saat penyesuaian.
(6)
Penurunan Pajak Tercakup yang tidak material sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan penurunan dengan agregat kurang dari EUR1.000.000 (satu juta Euro) yang ditentukan per negara atau yurisdiksi pada suatu Tahun Pengenaan GloBE.
(7)
Dalam hal penurunan Pajak Tercakup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penurunan dengan agregat sama dengan atau lebih dari EUR1.000.000 (satu juta Euro), Wajib Pajak GloBE melakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Pajak Tambahan Adisional Kini (
Additional Current Top-Up Tax
).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.