(1)
Pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, dan UTPR yang terutang untuk suatu Tahun Pengenaan GloBE dibayarkan dan disetorkan paling lama pada akhir Tahun Pajak GloBE.
(2)
Pembayaran dan penyetoran pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran dan penyetoran pajak.
(3)
Pembayaran dan penyetoran pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembayaran dan penyetoran untuk Tahun Pajak GloBE.
(4)
Pembayaran dan penyetoran pajak tambahan berdasarkan IIR, UTPR, dan DMTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kode akun pajak 411618 dan kode jenis setoran sebagai berikut:
a.
610 untuk pajak tambahan berdasarkan IIR;
b.
620 untuk pajak tambahan berdasarkan UTPR; atau
c.
630 untuk pajak tambahan berdasarkan DMTT.
BAB VIII
PENYESUAIAN SETELAH PELAPORAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.