Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, dan UTPR yang terutang untuk suatu Tahun Pengenaan GloBE dibayarkan dan disetorkan paling lama pada akhir Tahun Pajak GloBE. (2) Pembayaran dan penyetoran pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran dan penyetoran pajak. (3) Pembayaran dan penyetoran pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembayaran dan penyetoran untuk Tahun Pajak GloBE. (4) Pembayaran dan penyetoran pajak tambahan berdasarkan IIR, UTPR, dan DMTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kode akun pajak 411618 dan kode jenis setoran sebagai berikut: a. 610 untuk pajak tambahan berdasarkan IIR; b. 620 untuk pajak tambahan berdasarkan UTPR; atau c. 630 untuk pajak tambahan berdasarkan DMTT. BAB VIII PENYESUAIAN SETELAH PELAPORAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.